Pengadilan Tinggi Kaltim Sumpah 50 Advokat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Etika

0
139

SAMARINDA – Sebanyak 50 advokat muda dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Timur resmi diambil sumpahnya dalam sebuah upacara yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, di Aula Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jalan M. Yamin, pada Rabu (14/11).

Ketua DPD KAI Kalimantan Timur, Efendi Mangunsong, menyatakan bahwa dengan dilantiknya 50 advokat baru ini, total anggota KAI Kalimantan Timur kini mencapai 345 advokat. “Ini menunjukkan bentuk pemerataan keadilan. Semakin banyak advokat di suatu wilayah, maka akses masyarakat untuk mencari keadilan akan semakin terpenuhi. Jika suatu daerah minim atau tidak memiliki advokat, bagaimana mereka mencari keadilan dengan biaya murah? Harus keluar kota lain untuk mencari advokat, misalnya,” ujarnya.

Efendi menekankan bahwa KAI berupaya meratakan akses keadilan dengan biaya terjangkau. “Apabila mereka tidak mampu, dapat kita bela dengan cuma-cuma. Karena sumpah kita sebagai advokat tidak boleh menolak orang yang tidak mampu,” tegasnya.

Ia berpesan kepada para advokat yang telah diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas sesuai kode etik. “Artinya, advokat muda ini harus memiliki karakter dan etika menghormati pengadilan, bukan berarti tunduk, tetapi lebih ke profesional dalam melakukan pembelaan terhadap klien,” jelasnya.

Efendi juga menekankan pentingnya melayani dengan ikhlas dan profesional, baik bagi klien yang mampu membayar maupun yang tidak mampu. “Bagi yang tidak mampu, ya digratiskan. Sehingga nanti semua sebagai penegak hukum kita sama derajatnya seperti hakim, polisi, dan jaksa,” tambahnya.

Ia berharap para advokat tidak ragu dalam penegakan hukum dan menyadari bahwa mereka setara dengan aparat penegak hukum lainnya. “Jadi, kita harapkan bekerja secara profesional. Kalau dia bagus, maka rezeki akan bagus juga datangnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, mengungkapkan bahwa profesi advokat penting dan dibutuhkan masyarakat. “Advokat sederajat dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim. Hanya saja memiliki kepentingan yang berbeda dari segi tugas pokoknya. Kalau hakim memutuskan suatu masalah atau perkara, sedangkan advokat lebih utama membela hak-hak dari kliennya,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan selamat kepada para advokat KAI Kalimantan Timur yang resmi diambil sumpahnya. “Saya berharap dengan keberadaan para advokat ini dapat membantu masyarakat di bidang penegakan hukum. Terutama masyarakat yang terkendala masalah biaya; di situ advokat hadir untuk membantu secara profesional dan berintegritas,” harapnya. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini