UU ITE: Apakah Mengirim Chat Kasar Bisa Dipenjara?

0
78

Di era digital saat ini, percakapan melalui aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, atau media sosial lainnya bukan lagi sekadar komunikasi pribadi. Dalam situasi tertentu, isi pesan dapat menjadi alat bukti hukum, terutama jika mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau ancaman. Lalu, apakah seseorang bisa dipenjara hanya karena mengirim chat kasar?
Jawabannya: bisa, tergantung isi dan konteks pesan tersebut.

Dasar Hukum: UU ITE dan KUHP
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 engatur beberapa larangan terkait penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau ancaman melalui media elektronik.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Ancaman pidana atas pelanggaran ini adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Selain itu, Pasal 29 UU ITE mengatur tentang pengiriman pesan berisi ancaman:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Ancaman pidananya juga maksimal 4 tahun penjara.

Contoh Chat yang Bisa Diproses Hukum

Bisa diproses secara hukum:

  • “Kamu penipu, dasar baj*ngan. Tunggu saja, saya akan datangi rumahmu.”

  • “Saya akan buat kamu tidak tenang hidupnya, tunggu saja.”

Tidak bisa diproses langsung secara hukum:

  • “Saya kecewa atas perlakuanmu.”

  • “Kapan kamu bisa mengembalikan uang saya?”

Catatan penting: kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik tergolong delik aduan. Artinya, baru bisa diproses jika korban melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

Bukti Digital dalam Proses Hukum Lain

Selain UU ITE, isi chat kasar juga bisa digunakan sebagai:

  • Bukti dalam perkara perceraian

  • Bukti dalam gugatan perbuatan melawan hukum

  • Alat bukti pelengkap dalam laporan pengancaman

Apa yang Harus Dilakukan Jika Menerima Chat Kasar?

  1. Jangan langsung membalas dengan emosi.

  2. Simpan seluruh percakapan dan ambil tangkapan layar (screenshot).

  3. Segera konsultasi dengan advokat atau kantor hukum terdekat untuk mendapatkan pendampingan hukum.

  4. Jika merasa terancam, laporkan secara resmi ke kepolisian.

Meski tampak sepele, pesan kasar dalam percakapan digital dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius. UU ITE mengatur dengan ketat mengenai batasan-batasan etika berkomunikasi di ranah elektronik. Bijaklah dalam berucap, baik di dunia nyata maupun digital.

SNLF Legal Team

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini